Saat Aturan Baru Datang ke Batam, Pelaku Maritim Bertanya: Siapa Berwenang?
Di pagi hari, aktivitas pelabuhan di Batam berlangsung seperti biasa. Kapal-kapal niaga datang dan pergi, kontainer berpindah tangan, sementara para pelaku usaha maritim terus bergerak mengikuti denyut ekonomi kawasan perdagangan bebas yang selama puluhan tahun menjadi urat nadi pertumbuhan daerah.
Namun di balik kesibukan itu, muncul kegelisahan yang perlahan menyebar di kalangan pelaku usaha. Implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam dinilai berpotensi menimbulkan persoalan baru terkait kewenangan pelayanan kepelabuhanan.
Salah satu pengusaha maritim senior Batam, Osman Hasyim, menilai regulasi tersebut dapat memunculkan tumpang tindih kewenangan antara Badan Pengusahaan (BP) Batam dan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP).
Menurut Osman, kondisi tersebut berpotensi menciptakan situasi yang tidak efisien karena terdapat dua lembaga yang sama-sama memberikan pelayanan dalam sektor yang berkaitan dengan aktivitas kepelabuhanan.
“Kalau ada dua institusi yang menjalankan fungsi pelayanan yang sama, maka akan muncul pertanyaan di lapangan mengenai siapa yang sebenarnya memiliki kewenangan. Situasi seperti ini tidak hanya menyulitkan pelaku usaha, tetapi juga berpotensi memunculkan persoalan hukum,” ujarnya.

Kekhawatiran itu, kata Osman, bukan tanpa alasan. Dalam beberapa tahun terakhir, sektor maritim Batam telah menghadapi sejumlah persoalan hukum yang berakar pada perbedaan penafsiran kewenangan.
Salah satu yang paling mencuat adalah polemik terkait kegiatan pemanduan dan penundaan kapal yang sempat menyeret sejumlah pihak ke dalam proses hukum.
Bagi para pelaku usaha, persoalan tersebut menjadi gambaran bagaimana ketidakjelasan batas kewenangan dapat berujung pada risiko yang besar.
Di satu sisi, pelaku usaha dituntut mengikuti aturan dan bekerja sama dengan institusi yang berwenang. Namun di sisi lain, keputusan yang diambil justru dapat dipersoalkan ketika terdapat perbedaan interpretasi regulasi.
Osman menilai, apabila implementasi PP 25 Tahun 2025 tidak diselaraskan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, maka izin dan perizinan yang diterbitkan berpotensi menimbulkan sengketa hukum di kemudian hari.
“Pelaku usaha membutuhkan kepastian. Jangan sampai izin yang sudah diterbitkan dan dijalankan justru dipersoalkan karena dianggap tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Di tengah iklim investasi yang semakin kompetitif, kepastian hukum menjadi salah satu faktor utama yang dipertimbangkan investor sebelum menanamkan modal. Bagi Batam yang selama ini mengandalkan sektor industri, logistik, dan maritim sebagai motor penggerak ekonomi, kejelasan regulasi dinilai menjadi kebutuhan mendesak.

Osman juga menyoroti posisi BP Batam dalam struktur kewenangan yang selama ini berlaku. Menurutnya, berdasarkan Perpu Nomor 1 Tahun 2000, BP Batam memperoleh kewenangan melalui pelimpahan dari kementerian terkait, sehingga tidak terdapat pengambilalihan kewenangan sebagaimana yang kerap dipersepsikan sebagian pihak.
Karena itu, ia berpandangan bahwa setiap kebijakan yang diterbitkan harus tetap berada dalam koridor kewenangan yang telah diatur oleh peraturan perundang-undangan.
“Yang dibutuhkan saat ini adalah sinkronisasi aturan dan kejelasan batas kewenangan. Dunia usaha tidak ingin terjebak dalam situasi di mana keputusan yang hari ini dianggap benar, besok justru dipersoalkan secara hukum,” ujarnya.
Bagi para pelaku usaha maritim, perdebatan mengenai kewenangan mungkin terdengar teknis. Namun dampaknya sangat nyata. Ketika kepastian hukum terganggu, aktivitas bisnis ikut terdampak, investasi menjadi lebih berhati-hati, dan kepercayaan terhadap sistem pelayanan publik dapat menurun.
Di tengah ambisi menjadikan Batam sebagai pusat logistik dan maritim yang kompetitif di kawasan regional, tantangan terbesar bukan hanya membangun infrastruktur atau memperluas pelabuhan.
Yang tak kalah penting adalah memastikan setiap institusi berjalan dalam koridor yang jelas, sehingga dunia usaha dapat berlayar dengan kepastian, bukan dalam kabut regulasi yang membingungkan.
