Di bawah langit biru Kepulauan Riau, Batam terus bergerak tanpa henti. Di pelabuhan, kontainer berjejer menunggu giliran berlayar. Di kawasan industri, suara mesin berpadu dengan lalu-lalang pekerja yang menjadi denyut nadi ekonomi kota perbatasan ini.

Selama puluhan tahun, Batam tumbuh sebagai simbol keberhasilan pembangunan kawasan perdagangan bebas Indonesia. Kota ini menjadi magnet investasi, gerbang perdagangan internasional, sekaligus rumah bagi lebih dari satu juta penduduk yang menggantungkan hidup dari geliat industri dan jasa.

Namun di tengah optimisme itu, muncul sebuah pertanyaan besar yang kini menggema di berbagai ruang diskusi, kantor-kantor usaha, hingga kampung-kampung pesisir: ke mana arah Batam akan dibawa setelah revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2007?

Bagi sebagian orang, revisi tersebut merupakan langkah strategis untuk memperkuat daya saing investasi. Tetapi bagi sebagian lainnya, kebijakan itu menghadirkan kegelisahan tentang masa depan tata kelola Batam dan ruang hidup masyarakatnya.

“Investasi memang penting, tetapi jangan sampai semua kewenangan terkonsentrasi pada satu lembaga. Kalau seluruh kendali ada di satu tangan, siapa yang mengawasi?” ujar seorang pelaku usaha lokal yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Kekhawatiran itu bukan semata soal birokrasi. Di baliknya tersimpan kecemasan para pelaku usaha kecil dan menengah yang merasa posisi mereka semakin rentan.

Mereka khawatir akses terhadap lahan, perizinan, dan peluang usaha akan semakin sulit ketika kewenangan pengelolaan kawasan terkonsentrasi pada satu institusi yang sangat kuat.

“Kadang kami merasa seperti bermain sepak bola di lapangan yang miring. Kompetisi ada, tetapi kesempatan tidak selalu sama,” katanya.

Rumah yang Bernama Batam

Di luar kawasan industri dan pusat bisnis, Batam adalah rumah bagi ribuan keluarga nelayan, masyarakat pesisir, dan komunitas lokal yang telah lama hidup berdampingan dengan laut.

Di kampung-kampung pesisir, perubahan kebijakan ekonomi sering kali diterjemahkan dalam bentuk yang lebih sederhana: apakah mereka masih bisa melaut, mempertahankan tanah tempat tinggal, dan mewariskan ruang hidup kepada anak-anak mereka.

Anhar, seorang akademisi yang mengikuti perkembangan kawasan perdagangan bebas, melihat revisi PP tersebut bukan hanya dari sudut pandang investasi.

“Batam bukan sekadar kawasan industri. Di sini ada masyarakat pesisir, ada budaya lokal, ada ruang hidup yang harus dijaga. Ketika seluruh wilayah diarahkan menjadi zona ekonomi, kita perlu bertanya, di mana ruang untuk masyarakat?” ujarnya.

Pertanyaan itu muncul bukan tanpa alasan. Dalam beberapa tahun terakhir, isu kerusakan mangrove, reklamasi, pencemaran laut, hingga konflik lahan kerap menjadi bagian dari dinamika pembangunan Batam.

Banyak pihak khawatir perluasan kawasan ekonomi tanpa pengawasan yang kuat justru akan memperbesar tekanan terhadap lingkungan dan masyarakat lokal.

Ketika Investor Pun Merasa Ragu
Keresahan tersebut mengemuka dalam Forum Diskusi Nasional BACenter bertajuk “Tantangan Pengembangan KEK-KEK di Indonesia: Studi Kasus KEK Tanjung Sauh Batam” yang digelar pada November 2025.

Di forum itu, akademisi, pelaku usaha, praktisi hukum, hingga perwakilan pemerintah duduk bersama membahas masa depan Batam.

Salah satu peserta menggambarkan situasi yang dihadapi Batam dengan sebuah analogi sederhana namun tajam.

“Ini seperti menyuruh pelari berlari lebih cepat, tetapi tali sepatunya justru diikat.”

Kalimat itu menggambarkan paradoks yang dirasakan banyak investor. Di satu sisi pemerintah mendorong masuknya investasi, namun di sisi lain berbagai persoalan regulasi dan ketidakpastian hukum masih menjadi hambatan.
Ketua BACenter, Prof. Dr. Syamsul Bahri, menilai tantangan utama Batam bukanlah kekurangan investor.

“Yang menjadi persoalan adalah konsistensi regulasi dan kepastian hukum. Investor membutuhkan kepastian bahwa aturan yang berlaku hari ini tetap menjadi pegangan di masa depan,” katanya.

Kekhawatiran serupa disampaikan pakar agraria nasional Dr. Darwin Ginting yang menyoroti perubahan status tanah dari Hak Guna Bangunan (HGB) di atas tanah negara menjadi HGB di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL).

Menurutnya, perubahan status tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian apabila tidak memiliki dasar hukum yang kokoh.

“Investasi tumbuh karena kepastian. Ketika kepastian itu berubah, kepercayaan juga ikut terganggu,” ujarnya.

Belajar dari Mandalika
Di tengah perdebatan tersebut, sejumlah pihak mencoba menawarkan perspektif yang lebih optimistis.

Anggota Tim Monitoring Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Taufan Rahmadi, mencontohkan keberhasilan KEK Mandalika di Lombok.

Menurutnya, keberhasilan Mandalika bukan semata karena besarnya investasi yang masuk, melainkan karena adanya kepastian hukum dan tata kelola yang konsisten.

Hasilnya terlihat nyata. Triliunan rupiah investasi masuk dan puluhan ribu lapangan pekerjaan tercipta.

Pesan yang ingin disampaikan sederhana: investasi dan kesejahteraan masyarakat tidak harus dipertentangkan. Keduanya bisa berjalan beriringan jika dikelola dengan prinsip tata kelola yang baik.

Ketika Transparansi Menjadi Tuntutan
Di sisi lain, suara kritis datang dari Forum Masyarakat Peduli Batam Maju (FMPBM).

Organisasi ini menilai berbagai perubahan regulasi, termasuk penerapan PP Nomor 25 Tahun 2025, telah memperluas kewenangan BP Batam secara signifikan.

Ketua FMPBM, Osman Hasyim, menyebut kondisi tersebut berpotensi menciptakan lembaga yang terlalu dominan.

“Yang kami khawatirkan bukan investasinya. Yang kami pertanyakan adalah mekanisme pengawasan dan transparansinya,” katanya.

Menurut Osman, masyarakat masih kesulitan memperoleh akses terhadap berbagai informasi penting, mulai dari data investasi hingga pengelolaan lahan.

Padahal, transparansi merupakan fondasi utama kepercayaan publik terhadap sebuah kebijakan.

Tanpa keterbukaan, berbagai kebijakan strategis berisiko menimbulkan kecurigaan dan resistensi sosial.

Menunggu Jawaban
Hari demi hari, Batam terus bergerak maju. Kapal-kapal tetap datang dan pergi. Pabrik-pabrik terus beroperasi. Investor terus berdatangan mencari peluang.

Namun di balik semua aktivitas itu, ada pertanyaan yang masih menggantung di udara.

Apakah revisi PP 46 Tahun 2007 akan membawa Batam menjadi kawasan investasi yang semakin kompetitif sekaligus adil bagi masyarakatnya?

Ataukah justru melahirkan ketimpangan baru antara kepentingan ekonomi dan hak-hak warga yang telah lama menjadikan Batam sebagai rumah?

Bagi masyarakat pesisir, jawabannya mungkin tidak terletak pada pasal-pasal hukum atau angka investasi yang terus bertambah.

Jawaban itu ada pada satu hal sederhana: apakah mereka masih memiliki tempat untuk hidup, bekerja, dan membangun masa depan di tanah yang mereka cintai.

Sebab pada akhirnya, Batam bukan hanya tentang kawasan industri, pelabuhan internasional, atau nilai investasi yang fantastis. Batam adalah manusia-manusia yang hidup di dalamnya.

Dan pembangunan yang berhasil bukanlah pembangunan yang hanya menguntungkan modal, melainkan pembangunan yang mampu menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, keadilan sosial, dan keberlanjutan lingkungan.

Seperti yang disampaikan Prof. Syamsul Bahri saat menutup forum BACenter:
“Percepatan ekonomi bukan sekadar urusan investasi. Ia adalah tentang governance, konsistensi, dan keberanian negara memastikan setiap janji pembangunan berpihak pada rakyat.”

Kini, Batam menunggu jawaban atas janji itu.(***)